Liputan

Walikota Palangka Raya Nyatakan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

“Dalam kesempatan ini saya nyatakan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan lahan di Kota palangka raya tahun 2020”, ujar Fairid naparin Walikota Palangka Raya saat memimpin apel gabungan gelar pasukan dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (13/07) di halaman Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km 5.

Apel gabungan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kesiapsiagaan personil dan peralatan serta meningkatkan kemampuan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal penanganan saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Wilayah Kota Palangka Raya merupakan lahan gambut dan tentunya sangat rawan terbakar pada musim kemarau. Untuk itu jelas Fairid, pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Peraturan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan di Wilayah Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran.

Berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya pada bulan Juli ini memasuki musim kemarau yang puncaknya diperkirakan pada bulan Agustus sampai September 2020 nanti.

“Untuk itu perlu dipersiapkan segala sesuatunya agar kota Palangka Raya dapat mencegah, menanggulangi kebakaran hutan, lahan dan pekarangan sehingga tidak sampai terjadi kabut asap yang merugikan aspek kehidupan masyarakat seperti Sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, pariwisata dan lain sebagainya”, jelas Fairid.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan apabila sudah terlanjur terbakar akan membutuhkan biaya dan sumber daya yang besar. Pemadaman menggunakan helikopter, modifikasi teknologi cuaca dan operasi pemadaman darat hanya bersifat sementara.

“Sehingga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan, yang dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum”, jelas Fairid.

Walikota Palangka Raya juga meminta kepada seluruh unsur, baik dari pemerintah, TNI/Polri, Tokoh Mayarakat, Relawan dan dunia usaha dalam gerakan ini diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat tentang bagaimana mengelola hutan dan lahan pada saat musim kemarau untuk mencegahan serta memberikan pemahaman kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

“Saya meminta kepada seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat bagaimana mengelola hutan dan lahan pada saat musim kemarau ini”, tutur Fairid.

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/167/2020 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Palangka Raya Tahun 2020, maka diminta kepada Seluruh Aparatur Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI, POLRI, dan pelaku Usaha serta seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. (dyn)

Tag:

Artikel Terkait:

Tinggalkan komentar: